Tunjangan profesi adalah  tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Sedangkan tambahan penghasilan adalah  sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi  seperti yang di jelaskan dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 bahwa semua Guru PNS akan menerima TPG dan Tambahan penghasilan Bagi Guru PNS yang belum menerima TPG 2016.

Lalu pertanyaannya adalah guru Apakah semua Guru PNS akan menerima TPG dan Tambahan Penghasilan ini?

Tentu tidak semua, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Simak Kreteria guru Penerima TPG 2016
  • guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  • pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  • memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
  • guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
  • beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  • beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  • guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
  • belum pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan 'baik' pada tahun sebelumnya.
  • tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  • tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Selanjutnya wajib kami sampaikan juga Mengenai Kreteria Guru PNS penerima Tambahan Penghasilan
  • Memiliki NUPTK;
  • Guru PNSD yang belum menerima Tunjangan Profesi;
  • Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
Untuk lebih jelas mengenai petunjuk teknis penyaluran TPG dan tambahan pengasilan bagi PNSD 2016 silahkan di Unduh Disini
Nah demikian informasi mengenai Kreteria Guru PNS Daerah yang berhak menerima Tunjangan Profesi guru (TPG) dan  Tambahan Penghasilan bagi PNS daerah.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: