Mantap dan kita bersyukur Mendikbud baru sangat memperhatikan mengenai kesejahteraan dan tata kelola administarasi Guru baik itu jam mengajar sebagai syarat memperoleh tunjangan profes.


Nantinya akan dipermudah biar guru tidak susah dalam mengurus administrasi dan jam mengajar.
"Bulan depan akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini, guru tak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan," ujar Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak, Riau, Senin. 

Selama ini, guru kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat lain, agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

"Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan jam mengajar, tapi penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari mencari tambahan jam mengajar." 

Hal itu, lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut, amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. 

Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.

"Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin," cetus dia. 

Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru. 
"Selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh dari tujuan utama memuliakan guru," kata Unifah. 

Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu, waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun, tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi bagian keseharian guru.
(Sumber : antaranews)
Semoga saja dengan adanya peraturan baru ini guru dipermudah dan lebih fokus mengajar dari pada sibuk mengurus jam mengajar sebagai syarat TPG
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: