Sobat berikut kami sajikan tabel gaji PNS 2017, setelah kenaikan gaji resmi ditiadakan untuk Gaji PNS 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di 2016. Pasalnya pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara. "Intinya sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji jadi kegiatan itu," ujar Askolani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Askolani memaparkan pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji. Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.

Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.

"Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutipJPNN.

Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Askolani menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa mendatang. "Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan," ujarnya.

Daftar Tabel Gaji PNS 2017 Berdasarkan Golongan
Sebelum membahas daftar tabel gaji PNS tahun 2017, mari kita lihat dulu daftar tabel gaji PNS tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2017

 Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2017
 Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2017
 Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2017

Berdasarkan RAPBN tahun 2017, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.

Demikian informasi mengenai gaji PNS 2017, meskipun tidak ada kenaikan gaji Pokok namun tetap ada kenaikan tunjangan kinerja dan uang Makan.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: