Revisi UU ASN akan segera dibahas, karena Presiden sudah
mengeluarkan Supres yang memerintahkan DPR untuk membahas revisi UU ASN
ini segera.
Revisi UU ASN akan dibahas April 2017
Revisi UU ASN akan dibahas April 2017
Presiden
Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi
UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri
untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),
Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.
"Bolanya
sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat
tergantung DPR RI dan pemerintah," politikus Gerindra Bambang Riyanto,
Rabu (29/3).
Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.
Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.
"Presiden
menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga
karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar
masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,"
terang Bambang.
Dia berharap seluruh
honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam
revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk
menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga
puluhan tahun.
"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya.
Mantep dan pantas ditunggu kan oleh Bapak/Ibu para Honorer dan PTT, share informasi ini agar lebih bermanfaat ya.
Post A Comment:
0 comments: